"Ya, kita mendapat informasi dari warga bahwa adanya warga yang dirantai di belakang Perumahan Al-Fatih Kaplingan Bawah tower, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Cambai, Iptu Yogie Melta, Sabtu 14 September 2024.
Kemudian pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut pada Jumat, 13 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Cambai berhasil melepaskan rantai anak tersebut dan membawanya ke Polsek Cambai untuk diambil Keterangannya.
"Berdasarkan keterangan anak inisial MA, dirinya dirantai sejak Senin, 9 September 2024 dan dilakukan oleh Ibu kandungnya sendiri dengan rantai lebih-kurang 10 meter," terangnya.
Selain itu, sambung Kapolsek, menurut keterangan anak Inisial MA tersebut, dirinya masih dapat beraktivitas seperti ke kamar mandi dan berjalan.
"Hanya kaki kirinya saja yang dirantai. untuk makan dan minum diantar oleh Ibu nya," sambungnya lagi.
Pihak kepolisian sendiri, saat ini sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Prabumulih dalam hal ini Camat Prabumulih Timur dan juga Dinas Sosial untuk dapat memberikan pengobatan juga perawatan.
"Ibu anak tersebut juga sudah berjanji tidak akan merantai anaknya yang dituangkan di dalam surat," sebutnya. (*)