HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Guna meminalisir salah nya pemahaman mengenai bakal diberlakukanya Undang Undang KUHP yang baru pada tahun 2026 mendatang.
Personil Polres Musi Banyuasin (Muba), kemarin Rabu 18 September 2024, mengikuti acara sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, di Aula Alex Noerdin.
Kegiatan dibuka langsung oleh Wakapolres Muba Kompol Iwan Wahyudi SH selaku yang mewakili Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK. MH.
Peserta yang mengikuti sosialisasi adalah para pejabat utama polres Muba, para Kapolsek Jajaran Polres Muba, Para Kanit Reskrim jajaran Polres Muba dan seluruh personil Polres Muba dan Polsek jajaran yang mengemban tugas penyidikan.
BACA JUGA:Tiga Bocah di Ogan Ilir Kabur dari Rumah, Polisi Lakukan Pencarian Intensif
BACA JUGA:Gegara Sebatang Rokok Aniaya Teman, Terdakwa Rudini Divonis 5 Tahun Penjara
Selaku pemberi materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Hukum Polres Muba Penata TK I Ita Izzakah SH.MH. yang juga sebagai Dosen di IRS (Institut Rahmaniyah Sekayu).
Wakapolres Muba meminta agar para peserta sosialisasi benar-benar menyimak apa yang disampaikan oleh pemberi materi.
“Karena ini sangat penting sebagai pengetahuan bagi anggota polri khususnya yang mengemban fungsi penyidikan,” katanya
Utamanya menyangkut peraturan perundang-undangan, wajib hukumnya untuk mengetahui dan memahaminya sebagai acuan pelaksanaan tugas penyidikan.
“Sehingga dapat meminimalisir kekeliruan bahkan meniadakan kekeliruan yang dapat menimbulkan kerugian bagi semua pihak, baik institusi maupun pihak yang sedang berperkara,” jelasnya
Sosialisasi yang dilaksanakan adalah sosialisasi tentang KUHP yang baru sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 menggantikan Wetboek Van strafrecht atau juga sering disebut Undang-undang hukum pidana (KUHP).
BACA JUGA:Rumah Kades Sungai Dua di Muba Nyaris Terbakar, Akibat Satu Unit Rumah Terbakar
BACA JUGA:Gadis Remaja 16 Tahun Kabur dari Rumah Bersama Pria
“Sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 yang sebentar lagi akan diberlakukan, untuk itu sekali lagi agar disimak dan diperhatikan,” ujarnya