Terpisah Ita Izzakah sesuai acara sosialisasi KUHP yang Baru menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini seharusnya sudah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu.
“Namun mengingat padatnya acara ataupun kegiatan oleh personil polres Muba, sehingga baru hari ini kami dapat melaksanakannya,” katanya
Dijelaskanya, bahwa Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 ini diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku 3 (tiga) tahun kemudian terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Yaitu, jatuh pada tanggal 2 Januari 2026, artinya tidak lama lagi undang-undang ini mulai berlaku, untuk itu penting sekali bagi anggota polri utamanya yang mengemban fungsi penyidikan dapat segera memahami daripada undang-undang nomor 1 tahun 2023 ini, sehingga hari ini kami melaksanakan sosialisasi,” ungkap Ita.
Ada 4 materi yang kami sampaikan pada sosialisasi ini yaitu :
a. Kebaruan dalam KUHP baru.
b. Pertanggungjawaban pidana dan
pemidanaan dalan KUHP baru.
c. Tindak pidana baru dalam KUHP.
d. Tindak pidana khusus dalam KUHP.
“Dan kami berharap agar kiranya materi yang kami sampaikan ini dapat dipahami dan dimengerti sehingga pada waktunya nanti dapat diterapkan,” harapnya (*)