Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector Buron Sejak 2023 di Jambi

Sabtu 28 Sep 2024 - 10:45 WIB
Reporter : Adit
Editor : Tya

KORANHARIANMUBA.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil menangkap AM, seorang bos debt collector (DC) yang menjadi buron sejak tahun 2023. Penangkapan terjadi di Jambi, di mana AM ditangkap saat bersama seorang teman wanita. Penangkapan ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, dalam keterangan yang dilansir dari detikJateng pada Jumat, 27 September 2024.

AM dikenal sebagai bos dari sebuah perusahaan debt collector. Ia melarikan diri ke Jambi dan mendirikan perusahaan DC di sana, di mana ia kembali beroperasi untuk menagih utang. Kombes Johanson menyebutkan, “AM bos dari DC dan melarikan diri ke Jambi. Yang bersangkutan di Jambi mendirikan perusahaan DC dan beroperasi di Jambi. Ditangkap bersama perempuan.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa AM tidak hanya menjadi buronan, tetapi juga aktif menjalankan praktik-praktik yang merugikan nasabah.

Tindak pidana yang melibatkan AM dan rekan-rekannya di dalam perusahaan DC adalah merampas mobil nasabah yang mengalami kredit macet. Kombes Johanson menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan dan terjadi di beberapa lokasi. Salah satu perampasan yang terjadi adalah di halaman parkir salah satu bank di Jalan Pemuda, Semarang, pada 6 Oktober 2023. Kejadian kedua berlangsung di halaman House of Niti Kedungmundu pada 2 November 2023.

Selain AM, Polda Jateng juga menangkap satu buronan lain, yaitu Sunardi alias Aceng. Kombes Johanson menjelaskan bahwa Aceng juga terlibat dalam kasus yang sama, yaitu perampasan kendaraan. “Ini kasus kejadian tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, 365, 363 KUHP yang dilakukan DC,” ungkapnya. Penangkapan Aceng dilakukan setelah dia menyerahkan diri setelah mengetahui bahwa AM telah ditangkap.

BACA JUGA:Datangi Polsek Kalidoni, Pegawai Ini Laporkan Oknum Debt Collector, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Polda Sumsel Bekuk 2 Oknum Debt Collector yang Palsukan Tanda Tangan Dibitur

Ketika AM ditanya mengenai kegiatannya di Jambi, ia mengaku berpindah-pindah tempat selama menjadi buron. Ia membantah telah mendirikan perusahaan DC di Jambi, dan menyatakan, “Saya tidak dirikan perusahaan, tapi numpang jadi DC juga.” Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya mengenai sejauh mana keterlibatan AM dalam praktik debt collecting yang ilegal.

Di sisi lain, Aceng juga menyatakan bahwa ia berpindah-pindah tempat dan terakhir bekerja sebagai buruh bangunan di Kota Semarang. Penangkapan AM yang mengejutkan membuat Aceng merasa tertekan, sehingga ia memutuskan untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Penangkapan AM dan Aceng ini menunjukkan keseriusan Polda Jateng dalam memberantas praktik ilegal yang dilakukan oleh debt collector. Kombes Johanson menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan investigasi dan penindakan terhadap kasus-kasus serupa. “Kami akan terus berupaya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat,” tambahnya.

Polda Jateng berharap dengan penangkapan ini, masyarakat akan lebih waspada terhadap praktik debt collecting yang merugikan. Mereka juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika mengalami tindakan perampasan atau intimidasi oleh oknum debt collector.

Penangkapan AM dan Aceng adalah langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum di bidang kejahatan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan debt collector. Praktik-praktik ilegal yang sering kali merugikan nasabah harus dihentikan, dan Polda Jateng berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari tindakan kriminal semacam ini. Dengan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, diharapkan ke depannya tidak ada lagi korban dari praktik debt collector yang merugikan.(*)

Kategori :