KORANHARIANMUBA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis 3 Oktober 2024, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Netty Herawati, mantan Kepala Bidang Sekolah Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas. Netty terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana kegiatan makan dan minum Rumah Tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, selama tahun anggaran 2021-2022.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH, MH, diputuskan bahwa Netty Herawati bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia tidak terbukti memperkaya diri sendiri sebagaimana yang didakwakan dalam pasal sebelumnya. Namun, Netty dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp172 juta lebih, yang telah dikembalikannya secara penuh sebelum persidangan.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Netty Herawati dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Efiyanto saat membacakan amar putusan.
Uang pengganti kerugian negara yang telah dititipkan oleh terdakwa sebesar Rp172 juta lebih juga diperintahkan oleh hakim untuk disetorkan ke kas daerah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Luncurkan Aplikasi SRIKANDI, Upaya Pengelolaan Arsip Lebih Modern
Majelis hakim menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang meringankan hukuman bagi terdakwa. Netty Herawati mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah mengembalikan seluruh kerugian negara. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Namun, ada juga hal yang memberatkan. Menurut majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, serta tidak menjadi contoh yang baik bagi siswa-siswi Rumah Tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti.
Kasus ini bermula ketika Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan dana untuk kegiatan makan dan minum Rumah Tahfidz di SD Negeri 5 Muara Beliti Plus pada tahun 2021-2022. Dana yang dianggarkan untuk program ini sebesar Rp948 juta lebih, dengan rincian Rp329 juta pada tahun 2021 dan Rp619 juta pada tahun 2022.
Namun, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, ditemukan adanya selisih dalam realisasi anggaran tersebut. Pada tahun 2021, dana yang terealisasi hanya Rp290 juta dari anggaran Rp328 juta. Sementara itu, pada tahun 2022, dana yang terealisasi hanya Rp546 juta dari anggaran Rp619 juta. Total kerugian negara yang ditemukan sebesar Rp172 juta.
Terdakwa Netty Herawati didampingi kuasa hukumnya menerima vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Pihak keluarga juga hadir dalam persidangan tersebut. Di tempat terpisah, Kasi Pidana Khusus Kejari Lubuklinggau, Ahmad Arjansyah Akbar, SH, MH, MSi, membenarkan bahwa uang kerugian negara yang dikembalikan terdakwa akan segera disetorkan ke kas daerah.
"Itulah salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa," ujar Ahmad singkat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial bagi siswa penghafal Al-Quran dan anak-anak yang tidak mampu di Musi Rawas.(*)