BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmi Buka Peparnas XVII 2024, Ajak Atlet Bertanding dengan Semangat Persaudaraan
Sehingga Akibat peristiwa ini, Ica kehilangan dua buah hp miliknya dan uang senilai Rp 10 juta dari hasil jerih payahnya berjualan.
Lalu Selain itu, surat-surat berharga juga turut raib seperti 3 buah kartu ATM, kartu identitas, STNK, dan Kartu Indonesia Sehat miliknya dan keluarganya.
"Saya berharap pelaku segera diamankan. Sudah meresahkan sekali jambret di wilayah ini," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli menyebut pihaknya telah menerima laporan penjambretan tersebut.
Dia mengatakan, terlapor terancam dikenai pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan (curat).
"Sudah kami terima aduan (curat) dari korban. Setelah ini laporannya akan kami teruskan ke pihak Reskrim," ungkapnya. (*)