KORANHARIANMUBA.COM – Sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA di Talang Kerikil berlangsung tertutup untuk umum.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa 08 Oktober 2024 sore ini melarang kedua orang tua korban untuk memasuki ruang sidang, sehingga mereka hanya bisa mengintip dari balik kaca yang tertutup selembar kertas.
Dari pantauan, kedua orang tua korban, Saparudin alias Udin, tidak memberikan komentar saat ditanya mengenai persidangan.
"Nanti saja," ujarnya singkat ketika diwawancarai awak media.
BACA JUGA:Nikah Massal Gratis di Palembang, Pemkot Fasilitasi 81 Pasang Pengantin dengan Cinta Tanpa Biaya
Pembacaan tuntutan pidana dilakukan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, SH, MH.
Empat ABH terlihat duduk di kursi tengah, dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Eduard, SH, MH, sementara tim kuasa hukum ABH hadir mendampingi klien mereka.
Kehadiran aparat kepolisian dan petugas keamanan PN Palembang turut menjaga ketertiban selama proses persidangan.
Hingga saat ini, belum diketahui berapa tuntutan pidana yang diajukan oleh tim JPU terhadap keempat ABH tersebut.
Sebelumnya, Saparudin, ayah korban, menyatakan harapannya agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Ia menyampaikan hal tersebut saat menghadiri sidang pembuktian perkara dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di sidang tertutup pada 4 Oktober 2024.
Menanggapi pernyataan tim kuasa hukum keempat ABH yang menyatakan bahwa klien mereka bukan pelaku, Udin menyampaikan ketidakpuasannya dengan nada emosional.
"Itu orang gila, dak waras orang itu," ujarnya, dan langsung ditenangkan oleh Zahra Amelia dari tim 911 Hotman Paris yang mendampingi keluarga korban.
Zahra Amelia menjelaskan bahwa dalam sidang pembuktian perkara, sebanyak sepuluh orang saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.