KORANHARIANMUBA.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Keadilan (Kompak) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis 10 Oktober 2024.
Mereka mendesak majelis hakim membebaskan empat Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP berinisial AA.
Dalam aksi tersebut, massa dengan menggunakan pengeras suara juga menuntut agar Ketua PN Palembang memperpanjang masa penahanan empat ABH tersebut.
Menurut Hermawan, koordinator aksi sekaligus kuasa hukum para ABH, perpanjangan penahanan diperlukan untuk memberikan waktu lebih bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan bukti dan fakta hukum yang ada.
BACA JUGA:Hasil Produk Melimpah, Disdagperin OKI Ajak Berbelanja Produk lokal di Pasar Raya
BACA JUGA:Kemensos RI Bantu 45 Warga Rentan di Muba dengan Sembako dan Program Kewirausahaan
"Kami meminta majelis hakim berhati-hati, arif, dan bijaksana dalam memutuskan perkara ini. Berdasarkan fakta persidangan, terdapat banyak keganjilan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terutama terkait waktu peristiwa tersebut terjadi," ujar Hermawan dalam orasinya.
Ia menjelaskan bahwa keterangan para saksi, baik dari JPU maupun saksi meringankan yang dihadirkan di persidangan, tidak konsisten. Hal ini, menurutnya, seharusnya menjadi dasar bagi hakim untuk membebaskan keempat ABH dari dakwaan.
"Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi tanpa intervensi. Jika para ABH terbukti bersalah, kami siap menerima keputusan hukum. Namun, jika tidak bersalah, kami meminta mereka dibebaskan," tegas Hermawan.
Sidang pembacaan vonis terhadap empat ABH tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini sekitar pukul 14.00 WIB. Pengamanan di PN Palembang diperketat oleh pihak kepolisian untuk mengantisipasi potensi kerusuhan.
Di sisi lain, keluarga korban, termasuk ayah kandung AA, Saparudin alias Udin, sudah hadir di gedung PN Palembang untuk mengikuti sidang pembacaan vonis. Pada hari yang sama, pihak keluarga korban juga menggelar acara 40 hari meninggalnya AA.
Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan diinformasikan setelah pembacaan vonis dilakukan oleh majelis hakim.(*)