"Selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," imbuh dia. Dikatakan Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang.
Selama memenuhi syarat yang berlaku, pasangan calon pengantin tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan. Baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya. “Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya. (*)
Kategori :
Terkait
Minggu 10 Nov 2024 - 16:45 WIB
Febby Rastanty dan Pasangan Urus Sendiri Administrasi Pernikahan di KUA Kebayoran Baru
Selasa 22 Oct 2024 - 20:05 WIB
Lakukan Sosialisasi Wajib Sertifikasi Halal
Sabtu 19 Oct 2024 - 21:00 WIB
17 Pejabat Eselon III dan IV Kemenag
Senin 14 Oct 2024 - 21:00 WIB
Jubir Kemenag: Hari Libur Tetap Bisa Gelar Pernikahan di Luar KUA
Kamis 19 Sep 2024 - 07:24 WIB
Dampak Psikologis dan Fisik Nikah di Usia Muda
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 14:13 WIB
OPPO A76: Performa Andal untuk Segala Aktivitas
Minggu 24 Nov 2024 - 14:13 WIB
Vivo V30 Pro: Kamera Zeiss, Potret Kualitas Profesional di Genggaman
Minggu 24 Nov 2024 - 14:11 WIB
IdeaPad Slim 1: Laptop Ringan dan Kencang untuk Sehari-hari
Minggu 24 Nov 2024 - 14:12 WIB
Berikut, 8 Aplikasi Penghasil Uang Terpecaya dan Populer
Minggu 24 Nov 2024 - 14:13 WIB
Infinix Zero 20: Memori Internal Besar untuk Menyimpan Konten Video
Terkini
Minggu 24 Nov 2024 - 14:14 WIB
Infinix INBook X1: Laptop Elegan dengan Performa Tinggi untuk Profesional Aktif
Minggu 24 Nov 2024 - 14:13 WIB
Aplikasi Penghasil Uang: Cara Mudah Dapat Cuan
Minggu 24 Nov 2024 - 14:13 WIB
Rekomendasi HP Terbaik untuk Kreator Konten: Samsung Galaxy S24 Ultra
Minggu 24 Nov 2024 - 14:13 WIB
Infinix Zero 20: Memori Internal Besar untuk Menyimpan Konten Video
Minggu 24 Nov 2024 - 14:13 WIB