Buron Selama 3 Tahun, Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Pembunuhan

Kamis 17 Oct 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Dodi
Editor : Imran

Kini, guna dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di bilik jeruji Mapolsek Bayung Lencir.

"Terhadap tersangka sendiri akan kita jerat dengan pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana, " tutupnya. (*)

Kategori :