Begini Cara Pindah TPS Pilkada 2024 Bagi Mahasiswa dan Pekerja Luar Daerah Domisili

Kamis 17 Oct 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

- Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.

- Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suara.

- Status akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

- Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.

Syarat pindah TPS Pilkada 2024

- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

 Menjalani rehabilitasi narkoba

BACA JUGA:Putri Kusuma Wardani Melaju ke 16 Besar Denmark Open 2024 Setelah Kalahkan Aya Ohori

BACA JUGA:Waduh, Oknum Kades Tanjung Medang Muara Enim Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa

- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

- Pindah domisili

 Tertimpa bencana alam

- Bekerja di luar domisili dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  (*)

Kategori :