- Bukti dukung pindah memilih ini bisa berupa surat tugas, surat keterangan sedang kuliah, dan lainnya.
- Apabila seluruh dokumen sudah lengkap, KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan yang bisa menampung hak suara.
- Status akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
- Selanjutnya, KPU akan memberikan bukti berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Syarat pindah TPS Pilkada 2024
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
Menjalani rehabilitasi narkoba
BACA JUGA:Putri Kusuma Wardani Melaju ke 16 Besar Denmark Open 2024 Setelah Kalahkan Aya Ohori
BACA JUGA:Waduh, Oknum Kades Tanjung Medang Muara Enim Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
- Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Pindah domisili
Tertimpa bencana alam
- Bekerja di luar domisili dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (*)