Begini Cara Pindah TPS Pilkada 2024 Bagi Mahasiswa dan Pekerja Luar Daerah Domisili

Kamis 17 Oct 2024 - 22:18 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM - Cara mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada 2024 bagi mahasiswa dan pekerja yang berada diluar daerah domisili.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah TPS saat Pilkada 2024.

Pengajuan pindah TPS itu diperuntukkan bagi mahasiswa, dan pekerja yang berada diluar daerah domisili.

Untuk tetap bisa menggunakan hak pilih di Pilkada 2024, mahasiswa dan pelajar diluar daerah domisili perlu mempersiapkan dokumen pendukung.

BACA JUGA:Buron Selama 3 Tahun, Polsek Bayung Lencir Amankan Pelaku Pembunuhan

BACA JUGA:Nizar Julfikar Berkarier di Luar Negeri, Gabung Klub Thailand Diamond Food VC

Sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), dapat mengajukan pindah TPS saat Pilkada 2024.

Diantaranya, melengkapi dokumen surat keterangan mahasiswa aktif dan surat tugas dari perusahaan tempat bekerja.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut cara untuk mengajukan pindah TPS saat Pilkada 2024.

Cara pindah TPS Pemilu 2024

- Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pilkada 2024, pastikan sudah terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id.

- Jika sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, maka lakukan cara pindah TPS berikut.

- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),

- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota untuk mengajukan pindah memilih atau pindah TPS.

- Lengkapi pengajuan dengan dokumen berupa keterangan domisili saat ini serta bukti dukung pindah memilih.

Kategori :