KORANHARIANMUBA.COM, - Surat suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumsel, serta untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Prabumulih, telah sampai di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih.
Surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada 27 November 2024, tiba di gudang KPU pada dini hari, 21 Oktober 2024.
“Alhamdulillah, kami telah menerima surat suara untuk pilkada gubernur dan wakil gubernur, serta untuk walikota dan wakil walikota sekitar pukul dua pagi.” kata Marjuansyah SIP, komisioner KPU Kota Prabumulih yang membawahi divisi teknis.
Juan, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa surat suara yang diterima terdiri dari 74 koli untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, masing-masing berisi 2000 lembar.
“Dari total 74 koli, 73 koli berisi 2000 lembar, sementara satu koli berisi 1898 lembar. Jadi, totalnya mencapai 147.898 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” paparnya.
Sedangkan untuk pemilihan walikota dan wakil walikota Prabumulih, pihaknya menerima 75 koli. Dari jumlah tersebut, 73 koli berisi 2000 lembar, satu koli berisi 1898 lembar, dan satu koli lainnya untuk pemungutan suara ulang.
“Totalnya adalah 149.898 lembar surat suara. Namun, kami belum melakukan proses sortir dan pelipatan untuk memeriksa isinya,” tambah Juan.
Marjuansyah memastikan bahwa surat suara tersebut disimpan dengan aman di gudang KPU, yang dijaga ketat oleh petugas keamanan dan Polres Prabumulih. “Kami menjaganya 24 jam secara bergiliran,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai jadwal sortir dan pelipatan surat suara, Juan menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun belum ada tanggal pasti, dia optimis bahwa proses ini tidak akan rumit.
“Karena hanya ada dua jenis surat suara, kami berharap dalam 2-3 hari semuanya sudah selesai,” ucapnya.
Proses sortir dan pelipatan surat suara sangat penting untuk memastikan semua surat suara tersedia dan siap digunakan pada hari pemungutan suara.
KPU berencana melibatkan pihak ketiga dalam proses ini, serta melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Internal penyelenggara PPK dan PPS akan dilibatkan untuk memastikan jumlah dan jenis surat suara sesuai. Kami ingin menghindari masalah logistik seperti salah penempatan surat suara di TPS lain,” pungkasnya.(*)