KORANHARIANMUBA.COM, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel bergerak cepat guna menuntaskan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang hari Sembilan (BHS).
Dan, usai melakukan penyitaan satu unit rumah mewah di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi, Senin (21/10).
Hal itu diungkapkan Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari. Ia mengatakan dua saksi diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.
"Saksi sebanyak 2 orang dengan inisial S selaku yang menempati tanah yayasan sebelum disertifikatkan dan inisial NR selaku Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Prabumulih tahun 2024," kata Vanny.
BACA JUGA:Hujan Turun, Martabak Panas Jadi Incaran Warga Ngulak
BACA JUGA:17 Kabupaten Kota Se-Sumsel Tingkatkan Kualitas Kepegawaian Melalui Sistem Merit Menuju Smart ASN
Lebih lanjut Vanny, keduanya diperiksa sebagai saksi dari jam 9 sampai dengan selesai dgn agenda sebanyak kurang lebih 15 pertanyaan.
"Pemeriksaan saksi untuk mendalami alat bukti dalam kasus tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang, dokumen atau surat dalam kasus tersebut. Adapun yang disita yakni 1 bidang tanah seluas 2.800 m2 dan bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Serta 1 bundel copy Buku Tanah Hak Milik dan Pendaftaran Ukur Tanah yang di Legalisir Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dengan nama yang berhak dan pemegang hak atas nama A.
Diketahui, ada beberapa saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan usai penggeledahan dan dilakukan juga penyitaan dokumen terkait di beberapa lokasi. Lokasi penggeledahan di antaranya dilakukan di rumah salah satu saksi inisial AS (Almarhum) di Jl Sri Gunting, Kompleks PCK, Kota Palembang. Lalu di Kantor ATR/BPN Kota Palembang, di Kapten A Rivai, Palembang.
Termasuk Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang di Jl Merdeka, Palembang. Serta Kantor Kelurahan Duku, di Jl Rama Kasih, Palembang, pada Rabu lalu, 14 Agustus 2024. “Ada beberapa data, dokumen, dan surat menyurat, yang disita penyidik kala itu,” jelas Vanny.
Dalam rilis ungkap kasus beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Yulianto, mengungkapkan aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel yang dijual Jl Mayor Ruslan tersebut, seluas 2.800 meter persegi. Nilainya ditaksir Rp33 miliar lebih.
Kasus aset tanah di Jl Mayor Ruslan itu, mengemuka dalam sidang kasus penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa 'Pondok Mesudji'.
Ada 4 terdakwa yang sedang proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. Yakni, terdakwa Zurike Takarada, Ngesti Widodo (Pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris) dan Eti Mulyati (notaris). Keempatnya didakwa Tim JPU Kejati Sumsel dan JPU Kejari Palembang, telah merugikan negara Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.