Luar Biasa, Kawanan Perampokan Minimarket Ogan Ilir Berhasil Ditangkap

Kamis 24 Oct 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

"Tersangka dipersangkakan pasal 365 KUHP mengenai Curas. Ketiganya terancam dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya.

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Ajak Seluruh Warga Wujudkan Pilkada Damai, ‘Kitek Berdulur Galek

BACA JUGA:Tekuni Karier Sebagai Producer, Ria Ricis Bicara Vakum Berakting

Sehingga anwar mengatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti motor yang digunakan para pelaku.

Jadi Ia juga turut menyita set pakaian yang digunakan ketiganya.

"Selain itu, salah satu hp yang belum dijual juga kami sita beserta uang sisa hasil rampasan sejumlah Rp 450 ribu. Terakhir, kami menyimpan rekaman CCTV sebagai alat bukti," tutupnya. (*) 

Kategori :