"Nah, masalahnya BKN tidak memiliki datanya," kata Deputi Suharmen.
2. BKN Kembalikan Data kepada Kemendikbudristek
Suharmen menjelaskan, substansi seleksi PPPK terdiri dari manajerial, sosio-kultural, teknis dan wawancara.
BACA JUGA:Inilah Kisah Sang Pendekar Hukum Lawan Korupsi, Pernah Diancam
BACA JUGA:Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Tangkap DPO 6 Tahun
Seharusnya, kata Suharmen, masing-masing bagian tersebut ada nilainya sendiri-sendiri.
Nah, data yang disampaikan Kemendikbudristek pada 12 Desember nilai manajerial dan sosio-kulturalnya digabung.
"Itu seharusnya dipisah," kata Deputi Suharmen.
Selain itu, data-data hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) banyak yang dobel-dobel.
Tidak hanya itu, data sertifikat pendidik (serdik) juga ada yang harus diklarifikasi kembali.
BACA JUGA:Dukung Kebersihan, PJ Gubernur Sumsel Serahkan 15 Unit Mobil Kebersihan
BACA JUGA:TIPD Kota Lubuk Linggau Gelar High Level Meeting Antisipasi Inflasi
Itu sebabnya, BKN mengembalikan datanya kepada Kemendikbudristek karena tidak bisa diolah.
Ditanya apakah guru P1 ini harus menjalani tes lagi, Deputi Suharmen menegaskan tidak ada proses seleksi lagi.
Hanya untuk pengolahan hasil kelulusan tidak bisa dilakukan karena algoritma sistemnya setiap kelompok tes ada nilainya.
Mengenai tata cara penentuan kelulusan PPPK guru, Deputi Suharmen mengatakan sudah ada suratnya MenPAN-RB Azwar Anas dan telah disampaikan kepada BKN pada 13 Desember.