BACA JUGA:Jelang Pilkada Prabumulih, Pemkot Fokus Keamanan dan Netralisasi
“Kita harus kembali menegakkan aturan ini dan tidak membiarkan kebiasaan membuang sampah sembarangan terus berlanjut. Jika tempat pembuangan sampah (TPS) dirasa kurang, kami mengimbau masyarakat untuk segera mengusulkan penambahan," tegas Marlina.
Ia menambahkan, tahap awal diskusi terkait penegakan hukum masih berlangsung dan akan terus digodok.
“Kewenangan untuk menegakkan aturan ini direncanakan akan diserahkan kepada Satgas yang dibentuk, yang nantinya akan memiliki wewenang untuk menegur dan menindak pelanggar secara langsung,” tutupnya. (*)
Kategori :