Pelanggar Melanggar Langsung Ditindak Ditempat, Razia Gabungan

Senin 28 Oct 2024 - 20:00 WIB
Reporter : Reno
Editor : Yudistira

KORANHARIANMUBA.COM, - Satlantas Polrestabes Palembang menggelar razia gabungan dari tanggal 28 Oktober hingga 24 November 2024.  

Pada hari pertama Razia gabungan ini Satlantas Polrestabes Palembang bersama pihak Jasa Raharja, Dishub, Bapenda, Satpol PP, POM/TNI digelar di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan IT I Palembang, Senin 28 Oktober 2024.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenni Diarty mengatakan, dalam razia gabungan ini pihaknya bakal melakukan penindakan terhadap seluruh pengguna kendaraan yang melanggar.

Menurut Yenni, bahwa dari Bapenda sudah ada aturan terkait masalah pajak kendaraan dalam hal ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Karhutla di Pedamaran Timur, 2 Helikopter Lakukan 30 Waterbombing

BACA JUGA:Layanan Sosial Kini di Ujung Jari, Program yang Diluncurkan dari Dinas Sosial

Berdasarkan itu, diimbau kepada seluruh pengguna kendaraan agar mengecek kembali status pajak kendaraan miliknya. 

Apabila sudah mendekati mati pajak atau masa tenggang waktu diharapkan untuk segera membayar pajak kendaraan.

Selain itu, kepada pengendara yang tidak mempunyai SIM atau STNK serta kelengkapan surat kendaraan lainnya untuk dilengkapi saat berkendara.

"Silahkan dilengkapi, karena operasi ini akan terus berlangsung sampai akhir bulan November 2024," katanya.

Yenni menyebutkan bahwa, razia kali ini sesuai dengan tupoksi masing-masing yakni dari Bapenda juga langsung melakukan denda ditempat.

"Kami dari Satlantas Polrestabes Palembang melakukan penilangan terhadap SIM dan STNK yang sudah tidak memenuhi persyaratan, terus pelanggaran yang terlihat kasat mata kami temukan," tutupnya.

Sementara, dari pantauan langsung dilapangan terlihat petugas gabungan menghentikan kendaraan baik sepeda motor dan mobil. Lalu, meminta pengendara menunjukkan SIM dan STNK.

Bila ditemukan pelanggaran, maka penggunaan kendaraan tersebut langsung didata atau menghadap ke petugas yang sudah menunggu di meja yang ada dilokasi razia.  (*)

Kategori :