Sebentar Lagi Muba Dapat Kucuran PI 10 Persen
Rapat Tindaklanjut Proses Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Provinsi Sumsel--
KORANHARIANMUBA.COM,- Beberapa tahapan lagi Kabupaten Muba akan mendapatkan kucuran Participating Interest (PI) 10 persen.
Ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 % (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Hal ini diketahui saat Sekretaris Daerah Muba Dr Apriyadi MSi mengikuti Rapat Tindaklanjut Proses Pengalihan PI 10 Persen Wilayah Provinsi Sumsel di Kantor Dinas ESDM Pemprov Sumsel Palembang, Senin (3/11/2025).
Pada kesempatan tersebut Sekda Muba Dr Apriyadi MSi turut didampingi Kabag Hukum Yunita SH MH, Kabag Perekonomian M Aswin SSTP MSi, Kabag Sumber Daya Alam Yulius Adi SSTP MSi, Dirut PT Muba Energi Maju Berjaya Dr Donny Meilano.
BACA JUGA:Bupati Muba Lakukan 'Penyegaran' ASN: Rotasi Jabatan Demi Penguatan Kinerja dan Kelembagaan
"Ini adalah harapan dan darah baru bagi Pemkab Muba dalam hal memperoleh sumber pendapatan, apalagi saat ini Pemerintah Daerah dituntut untuk improvisasi dalam upaya mencari sumber pendapatan baru," ungkap Sekda Muba Dr Apriyadi MSi.
Lanjutnya, kucuran PI 10 persen ini akan sangat membantu ditengah kondisi pemotongan anggaran TKD di Tahun Anggaran 2026 mendatang.
"Pada rapat hari ini kita akan menentukan Lembaga Independen yang akan melakukan melakukan due diligence," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah ST MSi mengatakan untuk di wilayah Sumsel ada sebanyak 6 Kabupaten yang masuk pelamparan PI 10 persen.
BACA JUGA:Peluang Emas untuk Fresh Graduate Muba! Kemnaker Buka Magang Batch 2, Fokus Penguatan SDM dan UMKM
"Enam Kabupaten tersebut diantaranya Muba, PALI, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, dan Musi Rawas," ujarnya.
Saat ini, Lanjut Hendriansyah, proses tersebut sudah masuk ke tahapan enam menuju tahapan tujuh. "26 November 2025 deadline due diligence," bebernya.
Ia menambahkan, adapun 3 lembaga independen yang sudah mengajukan untuk melakukan due diligence yakni diantaranya Politeknik Akamigas Palembang, LAPI ITB, dan PT PALEOPETRO.
"Nanti akan disepakati siapa yang akan melakukan due diligence diantara 3 Lembaga Independen tersebut," tukasnya.