Satpol PP Muba Tertibkan PKL di Sungai Lilin, Imbau Tak Berjualan di Bahu Jalan
Petugas Satpol PP Muba menertibkan pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Sungai Lilin--
KORANHARIANMUBA.COM,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melaksanakan kegiatan penertiban non yustisi terhadap pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Kecamatan Sungai Lilin, Kamis 6 November 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasi Penyidik dan Penyelidikan, Taufik, S.IP, bersama ASN fungsional dan personel PTI Satpol PP Muba. Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Kasat Pol PP Erdian Syahri, S.Sos., M.Si., melalui Kabid Penegak Peraturan Daerah, Indita Purnama, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Satpol PP bersama pemerintah kecamatan dalam rangka menciptakan ketertiban umum.
“Penertiban ini dilakukan secara humanis. Kami mengimbau para pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan mereka sendiri,” ujar Indita.
BACA JUGA:Dikukuhkan Gubernur Herman Deru, Hj Patimah Toha Jadi Bunda Literasi Muba
Selain memberikan imbauan, petugas juga mengingatkan para PKL untuk memahami dan menaati aturan yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2016.
“Ini adalah bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam menjaga ketertiban, ketentraman, serta perlindungan masyarakat agar situasi di wilayah hukum Kabupaten Muba tetap aman, terkendali, dan kondusif,” tambahnya.
Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respon positif dari masyarakat yang mendukung upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban di ruang publik.