Pelaku Hilangkan Nyawa Korban RA Ditemukan Tulang Belulang, Diancam Hukuman Mati
Kanit Reskrim Polsek Sekayu, IPDA Hermansyah SH, saat tunjukan hasil autopsi yang dikenali lewat gigi korban (foto boim).--
Setibanya di dalam hutan, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.
Menurut Kapolsek Sekayu, korban sempat merespon permintaan tersebut dengan melepas celana panjangnya.
Namun, pelaku tiba-tiba mencekik korban hingga tewas.
"Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mencoba menghilangkan bukti dengan menggunakan celana panjang korban yang dililitkan ke lehernya untuk menghilangkan sidik jari," jelas Rama.
Tak lama setelah jasad korban ditemukan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tengkorak korban, helm, sandal, pakaian korban, handphone, dan sepeda motor.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dan menyatakan bahwa dendam serta sakit hati menjadi motivasinya. Korban pernah memakinya di depan teman-temannya, dan ini membuatnya nekat menghabisi nyawa korban," tambah Kapolsek Sekayu.
BACA JUGA:8 Aktivitas Terbaik di Pagi Hari untuk Hidup Sehat dan Produktif Sepanjang Hari
BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kalapas Sekayu Launching Budidaya Tanaman Hidroponik
Atas tindakan keji yang dilakukan, Zena Tomi kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP, serta pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman mati atas perbuatannya.
"Terhadap pelaku, kami akan menerapkan pasal dengan ancaman hukuman maksimal, mengingat kasus ini merupakan pembunuhan berencana yang disertai motif dendam," tegas AKP Rama Yudha.
Kasus ini tidak hanya membuat gempar warga Kecamatan Sekayu, tetapi juga memunculkan ketakutan di kalangan remaja dan keluarga korban.
Warga berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menghadapi konflik dan lebih berhati-hati dalam membangun pertemanan.
Pihak keluarga korban juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku.