Buruan, Siapkan Berkas Bagi Pelamar PPPK Tahap 2

Foto Ilustrasi.--

BACA JUGA:Manchester United Resmi Tunjuk Ruben Amorim Sebagai Pelatih Baru, Kontrak Hingga 2027

Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);

Berkelakuan baik dan tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Setelah tahu persyaratan umum untuk mendaftar PPPK 2024 tahap 2, calon pelamar juga perlu memperhatikan jadwal semua tahapan PPPK 2024 tahap 2:

Syarat Umum PPPK 2024 Tahap 2: 

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK; 

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih; 

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah; 

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan; 

BACA JUGA:Remaja Meninggal Akibat Ledakan Saat Bongkar Muat BBM di Muara Enim, Berikut Kronologinya

BACA JUGA:Pemkab Muba Kembali Berangkatkan 269 Jamaah Umroh Gratis Tahun 2024

Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan