4 Pelaku Ditangkap, 1 Kabur, Polres Muara Enim Gerbek Pelaku Narkoba

Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Muara Enim kembali menunjukkan hasil nyata. Tim gabungan dari Polres Muara Enim berhasil melakukan penggerebekan di sebuah kawasan yang dikenal sebagai 'kampung narkoba' di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, p--

KORANHARIANMUBA.COM, - Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Muara Enim kembali menunjukkan hasil nyata. Tim gabungan dari Polres Muara Enim berhasil melakukan penggerebekan di sebuah kawasan yang dikenal sebagai 'kampung narkoba' di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, pada Selasa 12 November 2024.

Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan empat pelaku yang diduga sebagai bagian dari sindikat pengedar narkoba, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muara Enim, menyampaikan bahwa operasi ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk mendukung program pemerintah, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

Operasi ini juga mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba.

BACA JUGA:Pensiun, Kapolsek Sanga Desa Diganti, Ini Harapan Kapolres Muba

BACA JUGA:Lakukan Razia Kamar, Lapas Kayuagung Cegah Halinar

“Lokasi ini sudah lama dikenal sebagai kampung narkoba di Kabupaten Muara Enim. Untuk operasi ini, kami mengerahkan sekitar 50 personil gabungan dari Satresnarkoba dan Satsabhara Polres Muara Enim. Kami tidak ingin gagal lagi, karena sebelumnya sering dihadang massa. Bahkan, saat kami tiba untuk melakukan penangkapan, kami diteriaki maling oleh warga yang terindikasi sebagai kerabat para pelaku. Namun, berkat persiapan matang dan dukungan dari Kepala Desa, kami berhasil menenangkan situasi,” ujar AKBP Jhoni Eka Putra yang didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, serta Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Menurut AKBP Jhoni, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Desa Karang Mulya.

Setelah menerima laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan lebih lanjut di Kampung Pilip 3 RT 12/RW 002.

Hasil penyelidikan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, sehingga dilakukan penggerebekan pada Selasa pagi.

Dari hasil operasi, empat pelaku berhasil diamankan. Mereka adalah LS (21), warga setempat yang ditangkap di dalam sebuah rumah, serta AC (34), RS (22), dan SRI (24) yang ditemukan di sebuah pondok di lokasi yang sama.

Sayangnya, salah satu pelaku berinisial LK (45) berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan para pelaku, tim kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 20 gram sabu, delapan bungkus plastik klip bening, tiga alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan beberapa barang lainnya yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.

Pihak kepolisian juga menemukan satu unit senjata jenis airsoft gun, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan