Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Sumsel Meningkat Drastis
Diskusi Publik, Suasana Diskusi publik di Jakarta yang membahas sengkarut illegal driling dan illegal refinery (foto ist)--
Idealnya, sambung Prof Anthony, penyelesaian kasus illegal drilling dan illegal refinery di seluruh wilayah Indonesia melalui penegakan hukum yang lebih masif dan tegas. Tanpa mengecualikan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Kalau saya sekali lagi, saya berpendapat bahwa kita ini harus taat hukum. Jadi kalau dia ada kerjasama dengan orang-orang pemerintah daerah ‘kan, sama saja dengan suap, seperti korupsi sebetulnya. Jadi ini memang harus dihentikan," ulasnya.
Dia menyoroti perlunya dukungan pemerintah daerah, dalam melindungi dan memberdayakan pengusaha lokal. Agar sumber daya alam (SDA) dapat digunakan sesuai amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Sementara Ucok Sky Khadafi, dari Center for Budget Analysis (CBA), mengatakan keberadaan tambang rakyat di Indonesia menimbulkan kekhawatiran. Terutama terkait dampaknya pada rantai pasokan minyak nasional.
“Jika tambang rakyat semakin banyak, jalur distribusi resmi bisa terganggu, dan ini tentu berisiko bagi Pertamina sebagai pemasok minyak utama di Indonesia,” ujar Ucok.
Dia menekankan pentingnya peraturan yang tegas, untuk mengontrol dan menertibkan tambang rakyat demi menjaga kelancaran rantai pasok nasional
“Selain merugikan Pertamina, tambang ilegal memberikan dampak negatif pada perekonomian nasional,” tukasnya.
Karena itu, dia mendukung adanya kebijakan yang memperketat pengawasan dan izin tambang agar praktik ilegal dapat diminimalkan.
“Pengeboran dan pengolahan minyak ilegal tidak hanya menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara, tetapi juga berisiko menciptakan bencana lingkungan yang serius,” ucapnya.
BACA JUGA:Pengguna Jalan Sindur Kini Merasa Lega, Sudah Dipasang Lampu Jalan
BACA JUGA:Luar Biasa, Lapas Muara Enim Raih Penghargaan Predikat Terbaik
Ucok memandang metode polisi lebih mengedepankan pengendalian atau penertiban. Dia meyakini pola penindakan itu nantinya akan tebang pilih, oleh oknum. Bukan secara lembagal.
"Ini ’kan bisnis abu-abu jadinya, ilegal marak. Pembiaran jadinya. Kalau dalam sudut (pandang) hukum, ya kejahatan," sampainya.
Sementara AKP Wawan Purnama dari Kasubnit 2 Subdit 5 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, membagikan perspektifnya terkait kendala dalam mengawasi tambang ilegal yang berada di wilayah terpencil.
“Sebagai contoh Sumsel-lah. Baru kita (Bareskrim Polri) berangkat ke Sumsel, dapat kabar dari anggota di sana, udah enggak ada (pelaku sudah kabur).