Ngaku Sakit Hati, Pelaku Penganiayan Kades Ulba Saat Pilkada Ditangkap Polsek Sanga Desa
Tersangka Hasbirani saat diamankan Polsek Sanga Desa (foto reno)--
KORANHARIANMUBA.COM – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu, berujung pada tindakan kriminal.
Kepala Desa Ulak Embacang, Nur Aidin, menjadi korban penganiayaan oleh seorang warganya, Hasbirani, di Dusun II Desa Ulak Embacang, Kecamatan Sanga Desa, pada Rabu 27 November 2024 tepat di hari pencoblosan.
Insiden bermula ketika Nur Aidin baru saja turun dari tangga rumah seorang warga, Hadaya, sekitar pukul 10.30 WIB.
Saat itu, Hasbirani menghampiri korban sambil melontarkan kata-kata kasar.
BACA JUGA:Perpres Tata Kelola Sumur Masyarakat Bakal Hapuskan Keberadaan Sumur Minyak Liar Tidak Sumbang PAD
BACA JUGA:Kumpulkan Seluruh Personil Usai Apel, Wakapolres Prabumulih Periksa Senjata Api Dinas
Percakapan mereka memanas hingga berujung pada tindakan kekerasan.
"Pelaku memukul wajah korban sebanyak tiga kali, menyebabkan Nur Aidin tersungkur. Serangan itu membuat korban mengalami luka memar di rahang kanan, luka lecet di dagu, jari jempol tangan kiri, serta lengan kanan. Warga setempat segera melerai keduanya, sementara pelaku melarikan diri," Jelas Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi didampingi Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha.
Korban Nuraidin kemudian melapor ke Polsek Sanga Desa dengan laporan bernomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / 44 / XI / 2024 / SPKT. / POLSEK SANGA DESA / POLRES MUBA / POLDA SUMSEL, tanggal 27 November 2024.
Polsek Sanga Desa lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi warga, pelaku bersembunyi di rumah saudaranya di Dusun I Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa.
Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit IPDA Heri Fitha lalu langsung bergerak dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
"Dalam pemeriksaan, Hasbirani mengakui perbuatannya. Ia mengaku memukul korban karena sakit hati," ujar Kapolsek.
Selanjutnya menurut Joharmen, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
"Pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Walaupun peristiwa ini terjadi tepat saat hari pencoblosan Pilkada akan tetapi motif pelaku tidak ada hubungannya dengan Pilkada," tegas mantan Kanit Pidsus Polres Muba.(*)