Malam Pergantian Tahun, Polsek Imbau Tidak Nyalakan Petasan

Polsek Pedamaran Timur Imbau untuk tidak menyalakan petasan (Foto Ist)--

Malam Pergantian Tahun

KORANHARIANMUBA.COM - Pergantian tahun dari 2024 ke 2025 tinggal menghitung hari. Seperti biasa, sejumlah masyarakat merayakan malam pergantian tahun dengan berkumpul bersama.

Pada momen ini, seringkali ditemukan kegiatan menyalakan petasan dan sejenisnya, yang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Menanggapi hal tersebut, Polsek Pedamaran Timur (Petir), Polres OKI, mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan petasan atau bahan sejenisnya pada malam pergantian tahun.

Langkah ini diambil untuk menghindari bahaya yang mungkin timbul, seperti kebakaran, serta mengurangi tingkat kebisingan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

BACA JUGA:Cerai Gugat Mendominasi, Pengadilan Agama Kayuagung Putuskan 1.554 Perkara

BACA JUGA:Warga Resah Aksi Tawuran, Kapolres Prabumulih: Masuk Target Patroli

Imbauan pelarangan tersebut dilakukan melalui personel Bhabinkamtibmas yang langsung mendatangi masyarakat dan perangkat desa.

"Seperti hari ini, personel Polsek Pedamaran Timur memberikan imbauan langsung kepada pedagang di Pasar Kalangan Desa SP 2 Kecamatan Petir untuk tidak menjual petasan," ujar Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH, SIk, melalui Kapolsek Pedamaran Timur, Iptu Agus Masyudhi SH.

Kapolsek juga menambahkan, bersama Kanit Samapta, Ipda Benny Hidayat SH, pihaknya akan terus melakukan imbauan kepada pedagang di beberapa pasar di Kecamatan Petir, yang mencakup tujuh desa.

Petasan dilarang dijual karena memiliki potensi bahaya, sementara kembang api masih diperbolehkan.

"Besok, kami akan melanjutkan imbauan ke sejumlah desa di Kecamatan Petir, yang meliputi tujuh desa," jelas Kapolsek pada Minggu, 29 Desember 2024.

Imbauan ini juga mencakup seluruh desa di Kecamatan Pedamaran Timur, seperti Desa Sumber Hidup (SP 1), Desa Gading Raja (SP 2), Desa Pacawarna (SP 3), Desa Tanjung Makmur (SP 4), Desa Pulau Geronggang, Desa Kayulabu, dan Desa Maribaya (G 1).

Kapolsek menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk berkumpul merayakan malam tahun baru, namun dengan catatan tidak menyalakan petasan dan tetap menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan