Pihak Ketiga Belum Ada Pembayaran, Sejumlah Kontraktor Bakal Aksi Damai

Kontraktor di Banyuasin Bakal Gelar Aksi Damai, Pertanyakan Pembayaran pihak ketiga (foto ist)--

"Itu sudah kita informasikan jauh jauh hari," katanya.

Informasi itu di sampaikan melalui surat edaran sekda Banyuasin selaku ketua TPAD pada tanggal 30 Oktober lalu, kemudian surat edaran bupati tanggal 7 November dan terakhir surat edaran Mendagri pada 13 Desember.

Erwin menambahkan banyak faktor penyebab hal SPH, salah satu faktor terbesar adalah banyaknya pengajuan pencairan kegiatan yang di ajukan oleh OPD ke BPKAD dan Bank Sumsel di penghujung tahun.

Seharusnya dapat diajukan sejak awal, dan adanya pergantian petugas baru  oleh pihak Bank Sumsel Pangkalan Balai.

"Sehingga petugas baru agak kewalahan memproses pencairan itu," katanya.

Selain itu, untuk kegiatan yang bersumber dari APBD tetap akan pemkab bayar di tahun 2025 dan skema sumber dana sudah disiapkan melalui dana DBH KBLB yang akan dibayarkan di tahun 2025 pada anggaran perubahan.

"Kami telah menugaskan BPKAD dan tim, untuk berkonsultasi ke pihak kementerian keuangan terkait kegiatan yang bersumber dari dana DAU untuk melakukan proses pembayaran," pungkasnya.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan