Ini Klarifikasi Kisruh BPJS KIS di Ogan Olir

Kisruh BPJS KIS di Ogan Ilir (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Kisruh masalah BPJS KIS di Kabupaten Ogan Ilir yang dinonaktifkan, hingga masyarakat pengguna kartu ini tidak bisa berobat selain dari RSUD Ogan Ilir dan Puskesmas-puskesmas di Ogan Ilir.

Membuat Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar angkat bicara dan memberikan klarifikasi diakun media sosial resminya seperti di Facebook dan Instagram.

Yuks Simak isi klarifikasi Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar: #BPJS OGAN ILIR

FYI: Dikarnakan ada ketidak sepakatan masalah pembiyaan yang dimana program provinsi berobat menggunakan KTP / sumsel berkah harus di tanggung 100% oleh pemkab.

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK OKU Timur Resmi Diperpanjang

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Sumatera Selatan Lampaui Target PNBP hingga 323 Persen di 2024

Tanpa dukungan dari anggaran provinsi seperti kabupaten lainya, maka pemerintah Ogan Ilir meminta kaji ulang perjanjian kerjasama antara BPJS & Kabupaten Ogan Ilir yang bersumber dari APBD.

Terkait dengan pemutusan kerjasama bahwa seluruh puskesmas & pelayanan RSUD tanjung senai gratis sampai perjanjian kerjasama dilanjutkan, dan menunggu komitmen provinsi dalam program berobat menggunakan KTP.

Diberitakan sebelumnya, BPJS KIS warga Ogan Ilir tidak berlaku dirumah sakit manapun, bahkan di klinik-klinik yang bekerjasama dengan pihak Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Ogan Ilir.

Hal ini juga, akhir-akhir ini dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Ogan Ilir yang hendak berobat terpaksa balik kanan, karena tidak diterima jika menggunakan kartu BPJS KIS yang dibiayai Pemkab Ogan Ilir.

"Coba pak, tolong diberitakan dulu masalah kartu BPJS KIS ini, kasian kami pada masyarakat miskin yang ingin berobat, terpaksa pulang karena kartu BPJS KIS nya di nonaktifkan," ungkap salah satu dokter Klinik di Ogan Ilir, Sabtu 04 Januari 2024.

Bahkan saat ini ramai di media sosial, ada pengumuman terkait BPJS KIS di nonaktifkan, yang isinya:

"MOHON MAAF...TERHITUNG MULAI 01 JANUARI 2025. KAMI TIDAK MEMBERIKAN PELAYANAN BPJS UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU. DIKARENAKAN ADA NYA PENANGGUHAN KERJA SAMA DENGAN PIHAK BPJS TERIMA KASIH..."

Terkait hal ini, pihak Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Ilir sudah menyebar luaskan Surat Edaran Nomor: 440/0001/V/KES/2025 yang isinya;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan