KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG di PT Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.--

KORANHARIANMUBA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis 9 Januari 2025. Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011-2021.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, dan Ahok hadir sesuai dengan undangan pemeriksaan. Mengenakan batik hitam dengan corak putih, Ahok tiba di markas lembaga antirasuah tersebut tanpa membawa dokumen apapun.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Ahok adalah bagian dari proses penyidikan terkait kasus pengadaan LNG yang tengah berjalan. Selain Ahok, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk memberikan keterangan, di antaranya Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, Direktur Pengolahan periode 2012-2014, Chrisna Damayanto, dan beberapa pejabat lainnya dari PT Pertamina.

Kasus ini sudah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang divonis sembilan tahun penjara atas keterlibatannya dalam korupsi pengadaan LNG. KPK juga telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, berinisial HK dan YA, yang merupakan penyelenggara negara.

BACA JUGA:Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, Kini Dalam Proses Verifikasi KPK

BACA JUGA:Truk Terjebak di Jalan Rusak, Jalan Sekayu - Keluang Sempat Terjadi Kemacetan

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai USD113,83 juta.

KPK terus berupaya mengusut kasus ini dan memastikan transparansi dalam pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan