Ada Isu MK Batalkan Perpanjangan Jabatan Kades, Ini Jawaban Kadis PMD

Gedung Mahkamah Kontitusi (foto ist)--

Ketentuan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa di periode tersebut.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab norma yang sama telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XXII/2024.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024, dilansir dari laman MK.

Namun meski kehilangan objek, Majelis Hakim Konstitusi tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa. 

MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Hal tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

Kini, para Kepala Desa terkhusus di OKU Selatan dihebohkan oleh pernyataan MK Membatalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

BACA JUGA:Pedagang Musiman Raup Keuntungan Jutaan Rupiah Selama Musim Buah

Seperti yang tersebar dimedia sosial unggahan yang menarasikan MK batalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa. 

Faktanya, Presiden Jokowi teken UU Desa pada 25 April 2024, perpanjang masa jabatan kades menjadi delapan tahun.

Dari isu yang beredar itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKU Selatan A. Romzi, SE., MM melalui Sekretaris PMD Zainal Arifin, TD., SE menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima keputusan resmi.

"Belum ada pemberitahuan resmi baik itu dari Pemerintah Provinsi Sumsel mau pun Pemerintah Pusat, jadi saat belum bisa komentar lebih jauh," tandasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan