Uang Rp 1,2 Miliar Korupsi Dana Hibah Panwaslu Dikembalikan ke Kejari OKI

Kejari OKI Terima Uang Pengembalian Korupsi Dana Hibah Panwaslu Rp 1,2 Miliar (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kejaksaan Negeri OKI menerima uang pengembalian.
Dimana dalam kasus ini dari tersangka Tirta Arisandi selaku kepala sekretariat Panwaslu dan Ketua Panwaslu, Fahrudin.
Adapun rincian besaran yang dikembalikan dari ketua tersangka yaitu Rp.333.500.000,- untuk tersangka Tirta Arisandi dan M Fahrudin mengembalikan Rp. 436.500.000,-.
"Hari ini Kejari OKI menerima uang titipan pengembalian dari dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu 2017-2018," kata Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, didampingi Kasi Pidsus, P Purnomo SH, Selasa 21 Januari 2025.
BACA JUGA:TPP Diberikan Berdasarkan Prinsip Keadilan dan Disesuaikan dengan Kemampuan Anggaran
BACA JUGA:Tok, Mantan Kades Harimau Tandang Divonis 4 Tahun Pidana Penjara
Dijelaskan Kajari, dari kedua tersangka uang titipan yang dikembalikan sebesar Rp1,2 Miliar. Dengan rincian RpRp. 436.500.000,-. dan RpRp.333.500.000,-.
Jadi totalnya, Rp1,2 Miliar. Dimana nilai besaran yang dikembalikan terkait kerugian negara yang telah dihitung oleh auditor.
"Dalam kasus ini untuk berkas perkara sudah tahap 1 atau sudah diserahkan penyidik ke penuntut umum,” jelas Kajari.
Masih dikatakan Kajari, dalam kasus ini meskipun kedua tersangka telah melakukan penitipan uang pengembalian kerugian negara tersebut.
Tapi, sambung Kajari, terhadap proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
“Adanya pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana, namun akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengajukan tuntutan pidana pada saat persidangan nanti,” beber Kajari.
Diberitakan sebelumnya, Kejari OKI telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI.
Terkait hal itu, Kejari OKI tetap maksimal dalam melakukan pendalaman dengan pengembangan-pengembangan pada kasus ini.