Sah, 6 Februari 2025 9 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel Dilantik di Istana Negara

Dr H Giri Ramanda N Kiemas SE MM (Foto Ist)--
Lalu, Bupati-Wakil Bupati OKI terpilih, H Muchendi Mahzareki-Supriyanto. Selanjutnya, Bupati-Wakil Bupati Musi Banyuasin terpilih, H Toha Tohet-Rohman.
Kemudian, Wali Kota-Wakil Wali Kota Lubuklinggau terpilih, Rachmat Hidayat dan Rustam Effendi. Ada pula, Wali Kota-Wakil Wali Kota Prabumulih terpilih, H Arlan- Franky Nasril SKom MM.
Bupati-Wakil Bupati PALI terpilih, Asgianto dan Iwan Tuaji. Selanjutnya, Bupati-Wakil Bupati Musi Rawas terpilih, Hj Ratna Machmud-H Suprayitno. Bupati-Wakil Bupati Muratara terpilih, Devi Suhartoni-Junius Wahyudi. Terakhir, Bupati-Wakil Bupati OKU Timur terpilih, H Lanosin-Adi Nugraha Purna Yudha.
Terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menjelaskan, pelantikan kepala daerah terpilih tidak dilakukan sekaligus. Proses pilkada yang tidak digugat, pemenangnya akan dilantik lebih dulu oleh Presiden. “Total sekitar 270-an kepala daerah akan dilantik pada 6 Februari,” jelasnya.
Bima mengatakan, Mendagri Tito Karnavian sudah melaporkan kepada Presiden Prabowo. “Pak Presiden merespons baik," imbuhnya.
Pelantikan kepala daerah terpilih tahap pertama pada 6 Februari juga sudah disetujui Komisi II DPR RI.
"Tinggal untuk tanggalnya nanti akan dipastikan lagi. Tapi prinsipnya adalah gelombang pertama, kepala daerah yang tidak digugat di MK akan segera dilantik oleh Bapak Presiden, baik gubernur, bupati, wali kota," beber dia.
Bima memprediksi, pelantikan kepala daerah bisa jadi terdiri tiga termin. Hal itu merespons keputusan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), di mana ada peluang pilkada ulang. “Jika hal itu terjadi maka pelantikan bisa dibuat menjadi tiga tahap,” imbuhnya.
Bima juga menyebut, kemungkinan retreat kepala daerah akan digelar. Konsepnya seperti menteri dan wakil menteri yang berlangsung di Akademi Militer (Akmil).
"Kemungkinan besar di Magelang," ungkap dia. Karena pelantikan tidak sekaligus maka retreat juga akan digelar bertahap. (*)