BRAVO! Polres Prabumulih Gagalkan Peredaran 21 Paket Sabu

Tersangka Lendra dan Barang Bukti yang disita Polisi (Foto Ist)--
“Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 24 paket kecil. Tiga paket di antaranya telah habis digunakan, dijual, dan diberikan kepada rekannya yang berinisial AR. AR juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang,” jelas AKP Jonson.
Polisi terus memburu BO dan AR untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengungkapan ini akan kami tindak lanjuti hingga ke akar-akarnya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Lendra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara minimal lima tahun.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan narkoba. Kami akan memastikan setiap pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Jonson.
AKP Jonson juga mengungkapkan bahwa Polres Prabumulih akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Kerja sama dengan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan operasi-operasi semacam ini.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat kami apresiasi. Informasi yang mereka berikan sangat membantu dalam mengungkap jaringan narkoba. Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Jonson.
BACA JUGA:Dengarkan Keluhan Warga, Dewan Ogan Ilir Minta Perbaikan Jalan Penghubung di Muara Kuang
Kasatresnarkoba menambahkan bahwa pihaknya akan meningkatkan patroli serta razia di wilayah rawan peredaran narkoba.
Upaya preventif juga dilakukan melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah-sekolah, komunitas, dan tempat-tempat strategis lainnya.
Aksi cepat tanggap Polres Prabumulih mendapat apresiasi dari masyarakat setempat.
Warga merasa lebih tenang dan aman setelah mengetahui pelaku peredaran narkoba berhasil ditangkap.
“Saya sangat mendukung langkah polisi. Peredaran narkoba ini meresahkan, terutama bagi generasi muda. Saya harap polisi terus tegas memberantas pelaku narkoba,” ujar Yuni, salah seorang warga Prabumulih Utara.
Di sisi lain, warga juga berharap aparat hukum dapat segera menangkap BO dan AR yang masih buron.