Samsat Prabumulih Berikan Dispensasi Pembayaran Pajak Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek

Kepala Samsat Prabumulih, H Ariswan (baju biru) saat melakukan pengecekan pelayanan Samsat (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM – Kabar baik bagi warga Prabumulih yang masa berlaku pajak kendaraan bermotornya habis selama libur dan cuti bersama peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW serta Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Samsat Prabumulih memberikan dispensasi pembayaran pajak tanpa dikenakan denda.  

Kepala Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Prabumulih, H. Ariswan Naromin SE MM, menyampaikan hal ini melalui pesan WhatsApp, Selasa 28 Januari 2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja cabang Sumsel.  

“Bagi wajib pajak yang masa berlaku pajaknya habis pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025, diberikan kelonggaran untuk membayar pajak tanpa denda hingga Kamis, 30 Januari 2025, hari pertama masuk kerja setelah libur,” ungkap Ariswan.  

Namun, ia mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pada tanggal tersebut tetap akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.  

BACA JUGA:Dewa United Alami Kekalahan Ketiga di IBL 2025, Target Bangkit di Laga Mendatang

BACA JUGA:Mantan Pemain Timnas Belgia Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Untuk memudahkan masyarakat, Samsat Prabumulih menyediakan beberapa opsi pembayaran pajak kendaraan bermotor:  

1. Kantor Samsat Prabumulih di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai.  

2. Loket Samsat Keliling (Samling) di Jalan Padat Karya, Kelurahan Gunung Ibul.  

3. Mall Pelayanan Publik (MPP) di Pasar Tradisional Modern (PTM).  

“Dengan pilihan lokasi yang tersedia, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajibannya tanpa kendala,” ujar Ariswan.  

Ariswan juga berharap kebijakan dispensasi ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.  

“Kami memahami bahwa beban ekonomi masyarakat saat ini cukup berat. Dispensasi ini diharapkan menjadi solusi agar warga tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa merasa terbebani oleh denda,” tambahnya.  

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan tetap disiplin dalam membayar pajak kendaraan bermotor.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan