Samsat Prabumulih Berikan Dispensasi Pembayaran Pajak Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek
Editor: Imran
|
Selasa , 28 Jan 2025 - 20:19

Kepala Samsat Prabumulih, H Ariswan (baju biru) saat melakukan pengecekan pelayanan Samsat (Foto Ist)--
“Segera lakukan pembayaran sebelum tenggat waktu untuk menghindari sanksi denda di kemudian hari,” tutup Ariswan.
Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat Prabumulih dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.(*)