Libur Panjang Usai, Masuk Kerja, Sidak ASN Hari Pertama Kerja

Pelayanan Perekaman oleh Petugas Dinas Dukcapil Kota Palembang (foto ist)--

KORANHARIANMUBA.COM - Siap-siap, mulai besok, Kamis 30 Januari 2025 hari kerja akan kembali dimulai pascalibur dan cuti bersama Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek 2025 pada 27-29 Januari 2025. 

Itu artinya para pelayanan publik yang dibutuhkan masyarakat harus kembali beroperasional sediakala, seperti pelayanan administrasi penduduk, perizinan, pajak kendaraan, paspor, dan lain sebagainya. 

Setelah masa libur panjang hampir satu minggu ini, para pegawai pemerintah diimbau tidak memperpanjang liburnya, terutama yang berkenaan dengan pelayanan kepada masyarakat, sehingga berjalan dengan baik. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Edward Candra, menekankan bahwa semua memiliki aturan terkait displin pegawai, termasuk jika tidak masuk kerja (absen, red) bagi seorang ASN. 

BACA JUGA:Ini Cara Kadisdik OKU Selatan Agar Budaya Dapat Mengakar di Jiwa Anak-Anak

BACA JUGA:Wow! Pedagang Burung Pipit Raup Omset Puluhan Juta Rupiah, Tingginya Permintaan Selama Tahun Baru Imlek 2025

"Kita ada aturannya. Walaupun banyak libur, namun tetap ada batasannya. Jika ada cuti bersama atau libur tanggal merah hari besar, silakan diikuti untuk libur. Selebihnya jika sudah masuk kerja, maka wajib masuk kerja," sampainya. 

Walaupun tidak menegaskan soal sanksi bagi pegawai yang tidak displin atau tidak masuk kerja setelah libur, ia meminta pegawai memiliki kesadaran akan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat.

"Saya kira tidak bijak, kalau masih ada pegawai yang menambah libur usai mendapatkan libur yang lama di tanggal merah maupun cuti bersama," ujarnya lagi. 

Apalagi, pada awal tahun seperti ini banyak sekali tugas yang harus diselesaikan. 

Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim, menambahkan pada saat libur nasional dan cuti bersama, pihaknya tak melarang pegawai Pemkot Palembang liburan atau pulang kampung bersama keluarganya. 

Namun demikian, dirinya juga tidak bisa mentolerir pegawai yang membolos atau tidak masuk tanpa keterangan setelah libur Isra Mikraj dan Imlek.

“Semua pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas atau surat dokter akan kita berikan sanksi yang tegas ke pegawai tersebut,” tegasnya. Bahkan setelah berakhir masa libur Isra Mikraj dan Imlek, pada hari pertama kerja besok (30/1), pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa instansi yang ada. 

“Jika masih ada pegawai yang membolos atau tidak masuk tanpa keterangan resmi harus siap dengan sanksi yang kita berikan. Sanksi-nya nanti kita serahkan ke BKD. Yang penting hari Kamis (30/1) kita sidak dulu. Kita harap dengan upaya semacam ini bisa memberikan efek jera kepada pegawai dan tetap disiplin melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan