Bravo! Pelaku Curas Sadis Diamankan Polres OKU Timur
Editor: Yudistira
|
Jumat , 31 Jan 2025 - 20:41

DIAMANKAN, Pelaku Curas Sadis Diamankan Polres OKU Timur (Foto Ist)--
Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dikenakan hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKBP Kevin Leleury. (*)