Bravo! Pelaku Curas Sadis Diamankan Polres OKU Timur

DIAMANKAN, Pelaku Curas Sadis Diamankan Polres OKU Timur (Foto Ist)--

Atas ulahnya, kedua pelaku terancam dikenakan hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kemudian, Pasal 170 Ayat (2) ke -3 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun, Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.

"Serta Pasal 365 Ayat (1) Ayat (2) ke.2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas AKBP Kevin Leleury. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan