Ratusan Honorer di Musi Rawas Dirumahkan, Sekda: Ini Perintah Pusat

Ratusan tenaga honorer di Musi Rawas terancam dipecat (Foto Ist)--
KORANHARIANMUBA.COM – Sebanyak 218 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas bakal diberhentikan. Kebijakan ini berlaku bagi honorer yang telah bekerja kurang dari dua tahun dan tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Musi Rawas, Ali Sadikin, menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian ini merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat. Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
"Ini adalah keputusan dari pusat yang harus kami jalankan. Tidak hanya di Musi Rawas, tetapi berlaku di seluruh Indonesia," ujar Ali Sadikin, Selasa 4 Februari 2025.
Berdasarkan kebijakan terbaru, tenaga honorer akan diklasifikasikan menjadi tiga kategori:
BACA JUGA:Para Honorer Datangi DPRD OKU Selatan, Ini yang Disampaikan
BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan dengan Cara Kontrol Pekarangan
1. Lulus Tes PPPK Penuh Waktu – Honorer yang telah masuk dalam database BKN dan lulus seleksi akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.
2. PPPK Paruh Waktu – Honorer yang telah bekerja lebih dari dua tahun dan masuk dalam database BKN, namun belum lulus seleksi PPPK, akan tetap bekerja dengan status PPPK Paruh Waktu.
3. Diberhentikan – Honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun dan tidak masuk database BKN akan diberhentikan.
Ali Sadikin juga menegaskan bahwa mata anggaran untuk gaji honorer dalam APBD telah dihapus sesuai dengan kebijakan pusat. Jika pemerintah daerah tetap mempekerjakan honorer yang tidak masuk database BKN, maka akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi berujung pada sanksi pidana.
"Kalau tetap membayar gaji honorer di luar ketentuan, bisa menjadi temuan BPK. Tidak hanya harus mengembalikan uang negara, tetapi juga bisa masuk ranah pidana," jelasnya.
Atas kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Musi Rawas menyampaikan permohonan maaf kepada tenaga honorer yang terdampak.
“Bupati juga bingung dan sedih atas kebijakan ini, tetapi kami hanya menjalankan amanat undang-undang,” kata Ali Sadikin.
Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat untuk mengambil langkah tegas dalam menjalankan kebijakan ini.