Baca Koran harian Muba Online

Gerebek Kontrakan di Keluang! Dua Pengedar Narkoba Langsung Diciduk dalam Waktu 5 Menit

Gerebek Kontrakan di Keluang! Dua Pengedar Narkoba Langsung Diciduk --

KORANHARIANMUBA.COM,- Dalam sebuah operasi yang mengejutkan, Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Keluang. 

Yang luar biasa, dua pria yang telah lama menjadi target operasi (TO) diamankan dalam waktu yang hampir bersamaan, hanya berjarak lima menit, menunjukkan keseriusan dan kecepatan tim dalam memberantas narkoba.

Drama penangkapan bermula pada Rabu (5/11/2025) malam. Sekitar pukul 19.30 WIB, tim Satres Narkoba menciduk Indra Dwi Ariansyah (22), warga Desa Karang Agung, Lalan, dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keluang. 


Tersangka Narkoba diamankan--

Dari Indra, polisi menyita total 13 paket sabu seberat $4.41$ gram, yang diperkirakan siap edar. Tak hanya sabu, lima butir pil ekstasi berlogo LV dan Maserati, uang tunai Rp500 ribu, serta ponsel juga ikut disita sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Edarkan Sabu di Muara Kuang, Petani 43 Tahun Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir

Hanya berselang lima menit, tepat pukul 19.35 WIB, petugas langsung bergerak ke kontrakan lain di lokasi yang sama dan berhasil meringkus Eko Purwanto (25), warga Desa Bandar Jaya, Sekayu. 

Kecerdikan Eko menyembunyikan barang haram tak luput dari pengamatan petugas. Sebanyak 12 paket sabu dengan berat total $3.7$ gram ditemukan tersembunyi rapi di dalam wadah minyak rambut merek Black Jack. Eko juga diamankan bersama uang tunai Rp650 ribu dan satu unit ponsel.

Modus Penyimpanan Unik dan Ancaman Hukuman Berat

Kasat Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, melalui Kasi Humas Polres Muba, IPTU Hutahaean, membenarkan bahwa kedua tersangka sudah menjadi TO. Keberhasilan penangkapan ini didasari oleh laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim. 

"Keduanya tidak bisa mengelak ketika sejumlah barang bukti narkoba ditemukan pada sejumlah tempat penyimpanan yang disembunyikan," ungkap Budi, Minggu (9/11/2025).

BACA JUGA:BKSDA Sumsel Evakuasi Enam Satwa Dilindungi dari Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau

Saat ini, kedua kurir narkoba tersebut telah diamankan di Satres Narkoba Polres Muba untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai sumber dan jaringan peredaran mereka. 

Keduanya kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebuah pasal yang membawa ancaman hukuman yang tidak main-main, yaitu maksimal 20 tahun penjara.

Seruan Polisi: Peran Masyarakat Sangat Vital

Menutup pernyataannya, IPTU Hutahaean kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan