Ini Tuntutan Berat PJU Dalam Kasus Pembunuhan Yang Korbannya Dicor

Terlibat Kasus Pembunuhan Terhadap Anton Eka Putra Pegawai Koperasi yang Dibunuh Mayatnya Dicor Dituntut Pidana Mati (foto ist)--

Yang membuat terdakwa kesal adalah ketika mengetahui hutangnya yang terus mengalami kenaikan bunga yang begitu besar, sehingga hutang terdakwa kepada korban menjadi Rp24 juta.

kerena terdakwa kesal terhadap korban, karena bunga hutangnya terus membengkak, membuat terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan mengajak 2 terdakwa lainnya.

“Saya kesal dengan korban, kita bunuh saja korban ini menyampaikan kepada 2 terdakwa lainnya," katanya.

Akhirnya Terdakwa Antoni mengajak 2 terdakwa lainnya untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Dengan cara memukul dengan kunci pas  dan menjerat leher korban menggunakan seling.

Setelah itu para terdakwa mengubur Jasat korban korban di belakang ruko Distro Anti Mahal dengan cara di cor menggunakan semen. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan