Waduh? Bupati Terpilih Muara Enim Jadi Saksi Kasus Korupsi PTSL

Edison Bupati Muara Enim Terpilih 2025 muncul sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan Korupsi PTSL (foto ist)--
Ia pun membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa ia pernah menawarkan tanah tersebut kepada keluarga atau kerabat untuk dibeli, sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa, yaitu Rehan dan dua terdakwa lainnya, yang didakwa atas peran mereka dalam memberikan gratifikasi.
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (*)