Bawa Ekstasi dalam Bungkus Rokok, Ocay Diciduk Polisi Saat Nongkrong

Tersangka Pengedar Narkoba--
KORANHARIANMUBA.COM- Seorang pria asal Musi Rawas Utara (Muratara), Amansyah alias Ocay (25), ditangkap polisi saat sedang nongkrong di depan Alfamart di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Ia ditangkap pada Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ekstasi.
Dari tangan Ocay, polisi menemukan 8 butir ekstasi warna kuning berbentuk Minion, 4 butir ekstasi hijau berbentuk kodok, serta 1 ½ butir ekstasi kuning berbentuk Minion. Selain itu, diamankan pula sebungkus rokok dan sepeda motor Honda Beat F 6956 EJ.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Narkoba, AKP Nopera E.J. Putra, menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai peredaran narkoba jenis ekstasi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba bersama Kanit Idik II Ipda Prayitno melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui bahwa tersangka sedang berada di depan Alfamart Belalau I.
BACA JUGA:Lewat Operasi Keselamatan Musi 2025, Sat Lantas Ogan Ilir Ajak Warga Lebih Tertib di Jalan
BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Jumlah Atlet Indonesia di SEA Games 2025 Berkurang
BACA JUGA:Ingin Beli HP Baru? Redmi 14C, Smartphone Murah dengan Spesifikasi Gahar di Kelasnya
Saat diamankan, Ocay menyimpan dua bungkusan ekstasi di bawah piring di meja tempatnya nongkrong. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 8 butir ekstasi kuning berbentuk Minion. Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah kantong tersangka dan menemukan 4 butir ekstasi hijau berbentuk kodok dalam bungkus rokok.
Tak puas dengan temuan itu, polisi kemudian menggeledah kos tersangka yang berlokasi di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Di sana, petugas kembali menemukan 1 ½ butir ekstasi kuning berbentuk Minion yang disimpan di belakang rak tas.
Ocay mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba AKP Nopera E.J. Putra menegaskan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pasal tersebut, Ocay bisa menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di sekitar mereka. "Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Jangan beri ruang bagi para pelaku," tegas AKP Nopera.(*)