Ini Nasib Sisa P1 di PPPK 2025, Dirjen Nunuk Menjelaskan

Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani (Foto JPNN)--
Kemendikdasmen, lanjutnya, tidak lagi dalam kapasitas mengajukan usulan kebutuhan guru dan tendik.
Usulannya langsung dari masing-masing pemda. "Detailnya KemenPAN-RB yang tahu, makanya kalau dibilang apakah sisa P1 akan diakomodasi di PPPK 2025, saya belum tahu," ucapnya.
Sebagai informasi, Plt. Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohamad Ridwan menyampaikan, istilah P1 jangan dipakai lagi. Berdasarkan KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 disebut pelamar prioritas. (*)