Gasak Velg dan Ban, Pemuda di Indralaya Dibekuk Polisi di Pasar

Pelaku pencurian ban mobil Tertangkap (Foto Ist)--

KORANHARIANMUBA.COM – Aksi pencurian dengan pemberatan kembali terjadi di Indralaya. Namun, tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkapnya. Seorang pria berinisial MA (25), warga Dusun I Desa Tanjung Sejaro, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya diringkus polisi saat asyik berada di Pasar Indralaya, Rabu 19 Februari 2025 sore. 

Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan korban, H. Agus Cik (65), seorang pedagang yang kehilangan empat buah velg beserta ban mobilnya pada Kamis 13 Februari 2025 malam. 

BACA JUGA:Baru Satu Pelaku Diamankan, Pencurian Tower Provider Telekomunikasi

Mendapat laporan tersebut, Tim Tekab 156 Unit Reskrim Polsek Indralaya langsung bergerak cepat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi dan Kanit Reskrim IPDA M. Agus Akbar, tim melakukan penyelidikan intensif. 

Hasilnya, pada Rabu 19 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, polisi mengendus keberadaan pelaku di Pasar Indralaya. Tanpa buang waktu, tim segera mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. 

"Pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek Indralaya. 

Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa empat buah velg beserta ban hasil curian. Saat ini, MA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa. 

BACA JUGA:Pencurian Rumah Pensiunan PNS Terungkap, Polisi Amankan Tersangka

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta operasi penegakan hukum demi menciptakan wilayah yang aman dan kondusif. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama," tambahnya. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Baru Sehari Jabat Kapolsek Tanjung Batu Ogan Ilir, Ungkap Kasus Pencurian

Keberhasilan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025 yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Operasi ini menargetkan berbagai bentuk kejahatan seperti pencurian, perjudian, narkoba, dan premanisme. 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Indralaya kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan