KPU Tetap Hormati MK dan Jalankan Perintah PSU Pilkada Empat Lawang

Andika Pranata Jaya (Foto Ist)--
Dimana putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu, MK mengatakan disebabkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur dan masif. “Pengawasan Bawaslu atas penyelengaraan pilkada patut dipertanyakan,” tegasnya.
Maka dari itu, Komisi II DPR RI memanggil KPU dan bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 24 daerah.
“Pemanggilan KPU dan Bawaslu ini penting agar peristiwa serupa ke depan tidak terjadi. Saya mengusulkan panggil KPU RI, provinsi, kabupaten/kota. Termasuk Bawaslu RI, provinsi, dan kabupaten/kota, yang daerahnya digelar PSU,” cetusnya. (*)