KPU Tetap Hormati MK dan Jalankan Perintah PSU Pilkada Empat Lawang

Andika Pranata Jaya (Foto Ist)--

Diketahui, MK telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Ada 40 perkara yang diperiksa secara lanjut untuk pembuktiannya. Dalam putusan dibacakan Senin (24/2), MK mengabulkan 26 permohonan, yang di antaranya 24 daerah PSU.

"Secara prinsip, KPU segera menindaklanjuti putusan MK," kata Anggota KPU RI August Mellaz, Selasa siang (24/2). KPU sedang mengkaji, baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya. 

Koordinasi dan supervisi juga sedang dilakukan oleh KPU ke jajaran di provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka tindak lanjut putusan MK. 

"Setelah kajian kebijakan dan teknis penyelenggaraan selesai, koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Dari 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU, salah satunya perkara Nomor: 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024. Terkait banyaknya daerah yang diperintahkan MK untuk menggelar PSU, Komisi II DPR-RI akan memanggil KPU dan perwakilan dari pemerintah. 

“Tentu keputusan MK ini akan menjadi evaluasi bagi Komisi II DPR-RI. Rencananya, dalam minggu ini kami akan segera memanggil seluruh penyelenggara pemilu dan perwakilan pemerintah. Dalam rangka kita semua merespons dan mempersiapkan diri melaksanakan seluruh putusan MK,” kata Ketua Komisi II DPR-RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Menurutnya, putusan MK yang memerintahkan PSU di 24 daerah, bahkan diskualifikasi peserta pilkada, menunjukkan adanya ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu. ”Didapati ada ketidakprofesionalan, kecerobohan, dan kesalahan dalam menerapkan hukum. Komisi II akan sangat serius melakukan evaluasi,” tegas Rifqinizamy.

Evaluasi ini juga menjadi momentum untuk menata sistem politik dan pemilu di Indonesia ke depan. 

“Termasuk perbaikan mekanisme rekrutmen serta posisi KPU dan Bawaslu agar lebih profesional,” harap politisi Partai NasDem itu. 

BACA JUGA:Rutin Setiap Pagi, Para Siswa Disambut oleh Guru

BACA JUGA:Gunakan Gayung, Pemuda di Lubuk Linggau Nekat Curi HP Pasutri Saat Tidur

Untuk dugaan pelanggaran lain yang bersifat pidana, Komisi II DPR mendorong Bawaslu dan aparat penegak hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. “Untuk melakukan penegakan hukum kepemiluan sesuai dengan domain dan peraturan perundang-undangan,” pintanya.

Anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PKB Muhammad Khozin, juga menilai putusan PSU di 24 daerah itu menunjukkan kerja penyelenggara pemilu tidak profesional. “Membaca putusan PSU oleh MK di antaranya disebabkan oleh kerja KPU yang tidak profesional, karena persoalan administrasi pendaftaran calon,” cetus Khozin, kemarin.

Menurutnya, jika KPU bekerja profesional dengan membuat aturan teknis yang presisi, PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Dia mencontohkan, lolosnya kandidat yang telah dua periode menjabat seperti di Pilkada Tasikmalaya karena terhitung telah dua periode masa jabatan. 

“Ada kandidat yang terhitung dua periode tapi tetap diloloskan. Mestinya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum termasuk putusan MK,” katanya. Khozin juga menyoroti kerja Bawaslu dalam hal pengawasan penyelenggaraan pilkada. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan