Jembatan Enim II Alami Kerusakan, Angkutan Bertonase Berat Akan Dibatasi

Jembatan Enim II.--

KORANHARIANMUBA.COM – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan bersama Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian tengah mengevaluasi pembatasan kendaraan bertonase besar, khususnya angkutan batubara, yang melintas di Jembatan Enim II. Hal ini dilakukan guna mencegah kerusakan yang lebih parah setelah ditemukan keretakan pada rangka jembatan yang berpotensi menyebabkan ambruknya struktur tersebut.  

Untuk menindaklanjuti temuan ini, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menggelar rapat koordinasi dengan BBPJN Sumsel, Satlantas Polres Muara Enim, serta Dinas Perhubungan Muara Enim di Kantor Dinas PUPR pada Rabu, 26 Februari 2025.  

Rapat tersebut dipimpin oleh Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Suherman, didampingi Kabid Jalan dan Jembatan, Ari Jonatan, serta dihadiri PPK 21 BBPJN Sumsel, Yanu Ikhtiar Budiman, dan Perwakilan Satlantas, Ipda Dedi.  

Dalam keterangannya, PPK 21 BBPJN Sumsel, Yanu Ikhtiar Budiman, mengungkapkan bahwa kondisi Jembatan Enim II saat ini sudah memprihatinkan. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan untuk segera membatasi kendaraan bertonase berat yang melintas, khususnya angkutan batubara. 

BACA JUGA:Diduga Jual Tuak, Warga Purwodadi Diamankan Polisi

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Palembang  

"Untuk sementara, langkah antisipasi yang bisa dilakukan adalah membatasi beban kendaraan yang melintas. Kami juga akan meminta pendampingan dari Balai Pusat untuk melakukan kajian teknis mengenai kekuatan jembatan ini," ujar Yanu.  

Jembatan Enim II dibangun pada tahun 1989, di mana saat itu jumlah dan berat kendaraan yang melintas belum sebesar sekarang. Dengan meningkatnya lalu lintas kendaraan berat, diperlukan evaluasi mendalam mengenai apakah jembatan ini masih mampu menopang beban yang semakin besar.  

"Struktur jembatan seharusnya bisa bertahan hingga 50 tahun, tetapi tetap membutuhkan pemeliharaan berkala. Jika ingin di-upgrade, perlu ada standar desain baru yang disesuaikan dengan kondisi lalu lintas saat ini," tambahnya.  

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Suherman, menjelaskan bahwa BBPJN telah melakukan pengecekan terhadap kondisi serta kapasitas jembatan. Selanjutnya, akan dilakukan kajian teknis untuk menentukan langkah-langkah perbaikan.  

"Proses perbaikan ini membutuhkan waktu, sehingga diperlukan kerja sama dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas untuk mengimbau masyarakat mengenai batasan kendaraan yang boleh melintas," jelas Suherman.  

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah melaporkan kondisi ini kepada Sekretaris Daerah Muara Enim, Ir. Yulius, M.Si. Rencananya, pada Kamis, 27 Februari 2025, akan digelar rapat bersama para transportir angkutan batubara guna membahas pengaturan pembatasan kendaraan di jembatan tersebut.  

"Dalam rapat nanti, akan dibahas aturan terkait pembatasan kendaraan angkutan batubara, baik dari segi beban muatan maupun jarak antar kendaraan saat melintas di jembatan ini," pungkasnya.  

Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut dan memastikan keamanan pengguna jalan di Jembatan Enim II.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan