Diduga Jual Tuak, Warga Purwodadi Diamankan Polisi

Warga Musi Rawas Ditangkap Akibat Jual Tuak.--

KORANHARIANMUBA.COM – Seorang pria berinisial NG (35), warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aktivitas penjualan minuman keras jenis tuak.  

NG diamankan oleh Polsek Purwodadi pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa puluhan liter tuak yang disimpan dalam ember dan jerigen.  

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Purwodadi, AKP Herdiansyah, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan aktivitas NG.  

"Kami mendapatkan laporan bahwa tersangka sering menjual tuak. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan," ujar AKP Herdiansyah pada Rabu, 26 Februari 2025.  

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar di Palembang

BACA JUGA:Warga Desa Jermun Resah, Buaya Besar Muncul di Sungai dan Mengancam Keselamatan

Saat dilakukan penggeledahan di rumah sekaligus warung milik NG, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa 1 ember besar berisi 30 liter tuak, 2 jerigen berisi 60 liter tuak, 1 keranjang plastik berisi 2 kg kayu laru (bahan untuk fermentasi tuak)  

NG beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Purwodadi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.  

Kapolsek menjelaskan bahwa NG diduga melanggar Pasal 11 ayat 1 jo Pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.  

"Setelah menjalani pemeriksaan awal, pada pukul 14.00 WIB, NG dan barang bukti diserahkan ke Satpol PP dan Damkar Musi Rawas untuk proses lebih lanjut," tambahnya.  

NG kini terancam hukuman pidana maksimal 3 bulan kurungan dan/atau denda hingga Rp5 juta. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan