Nah Loh, Kejari Lahat Datangi Kantir Dinas PMD Selama 1,5 Jam

Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat Menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Foto Ist)--

Ditambahkan Kasi Intel Zit Muttaqin SH MH, bahwa dari pengadaan tersebut yang seharusnya di dalam kontrak itu waktunya adalah 6 bulan pada di tahun 2023, namun itu sampai saat ini masih banyak yang belum selesai.

"Peta Desa itu sudah melebih jangka waktu pelaksanaan. Hingga tim bependapat, penyimpangan dilakukan salah satunya di aspek pelaksanaan," jelasnya. 

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dapat Bantuan Buffer Stock Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana dari Kementerian Sosial RI

Dibeberkannya, bahwa berdasarkan hasil tim penyidik, untuk pembuatan peta desa yang bernilai Rp 35 juta, tidaklah sebesar itu. 

Kemudian dari pelaksanaan. Seharusnya yang diterima desa itu berupa peta desa yang diverifikasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), namun yang diterima oleh desa hanya peta bidang dan peta kerja. 

"Dari Rp 35 juta itu. Outpun nya tidak tercapai. Bahkan dari seluruh kepala desa yang telah diperiksa, menurutnya tidaklah bermanfaat" ujarnya.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan