KPK Geledah Dua Ruangan di Pemkab Musi Banyuasin, Sejumlah Dokumen Diangkut?

KPK Usai Melakukan Penggeledahan di Dinas PU PR Muba (Foto Boim)--
Dikatakan Alva, penggeledahan yang dilakukan yakni berkaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur yang menggunakan talang dana talangan dari PT SMI ruas jalan km 11 Tebing Bulang pada tahun 2018/2019.
"Untuk ruangan hari ini yang dilakukan penggeledahan yakni ruang Kepala Dinas dan ruang bendahara,” singkatnya
Sementara dikonfirmasi terkait penggeledahan dari pihak penyidik KPK memilih bungkam untuk tidak memberikan keterangan kepada media.
Usai melakukan penggeledahan pada dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin tim penyidik KPK yang berjumlah belasan orang melanjutkan penggeledahan di ruang unit layanan pengadaan (ULP) barang dan jasa pada sekretariat daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dari pantauan awak media di lapangan penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam lamanya.
Kepala bagian unit layanan pengadaan barang dan jasa Setda kabupaten Muba Erdiansyah membenarkan bahwa ada penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
“Benar tim penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti Desita sebuah file dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait kegiatan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik KPK yakni pembangunan Peningkatan Jalan Tebing Bulang – Km 11 – Jirak (Jirak – Talang Mendung dan Jirak – Layan – Bangkit Jaya) Jembatan gantung – Talang Simpang – Sp. Rukun Rahayu – Mekar Jaya yang menggunakan dana talangan PT SMI pada tahun 2018/2019,” terangnya.
Ditambahkan Erdian, data file yang dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK merupakan data file yang ada dalam sistem SPSE yang servernya langsung ada di LKPP.
“Tidak ada ruangan yang digeledah jadi kita siapkan satu ruangan kita siapkan admin untuk akses yang bisa masuk kemudian KPK minta buka akses untuk audit dan didapatlah file yang dicari penyidik KPK,” imbuhnya
Sekedar informasi, sebelumnya Pemkab Muba melaksanakan pembangunan jalan dengan menggunakan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI Persero) dan telah mendapat persetujuan dari DPRD Kabupaten Muba melalui SK DPRD Kabupaten Muba No 23 tanggal 20 September 2017, yaitu tentang Persetujuan Pinjaman Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Kepada PT SMI (Persero) sebesar Rp. 450.000.000.000,00 dengan jangka waktu pinjaman selama empat tahun. (*)